novariadi imam akbari

$333.00

"Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). debu jalanan imam s arifin

Quantity:
Add To Cart