pp 31 tahun 2013

$333.00

Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. pp no 7 tahun 2021 PP ini mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi

Quantity:
Add To Cart